Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Direktorat Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dukcapil) memohon semua rakyat Indonesia selekasnya merekam data kependudukan atau bikin KTP elektronik atau E-KTP. Batas waktunya hingga 30 September 2016.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh membuka ada sanksi administrasi yang di terima orang-orang apabila tidak selekasnya bikin E-KTP. Sanksi administrasi berbentuk penonaktifan KTP ini bakal bikin masyarakat tak memperoleh service umum.
" Misalnya, BPJS, itu kan basisnya Nomer Induk Kependudukan (NIK), lalu buka kartu perdana itu basisnya NIK. Bila NIK tak nampak, jadi hak dia sebagai masyarakat Indonesia akan tidak dapat dipenuhi, " kata Zudan di Jakarta seperti diambil dari laman setkab. go. id, Selasa (23/8/2016).
Ia memberikan, contoh lain dari service umum yang tidak dapat diperoleh apabila tidak bikin E-KTP yakni service perbankan, service kepolisian, service kesehatan, service izin membangun bangunan, surat izin perkapalan, dan sebagainya.
Tidak Bisa Ganda
Zudan juga menyatakan, data masyarakat ini mesti tunggal tak bisa ganda. Berdasar pada pantauan yang ada, masihlah ada banyak warga Indonesia yang memakai kian lebih tiga KTP. Untuk orang-orang yang datanya telah tidak diaktifkan, terang dia, dapat segera mengurusi ke Dinas Dukcapil setempat.
" Untuk orang-orang kelak yang datanya telah tidak diaktifkan dapat segera datang ke Dinas Dukcapil, bukanlah kecamatan serta bukanlah juga kelurahan, lantaran kecamatan serta kelurahan cuma dapat membaca bukanlah terhubung, " Zudan menyatakan.
http://news.liputan6.com/read/2583766/ini-sanksi-bila-tak-bikin-e-ktp-sebelum-30-september-2016