Arcandra Bisa untuk Jadi Menteri Lagi!! TAPI dengan Cara Ini...



Pakar hukum internasional dari Kampus Indonesia Hikmahanto Juwana menyampaikan, pemerintah dapat mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai menteri atau petinggi negara, bila bekas Menteri ESDM itu telah kembali jadi warga negara Indonesia (WNI).

 " Ya, dapat dengan cara ketentuannya, " tutur Hikmahanto pada Liputan6. com di Jakarta, Senin (22/8/2016).

Meski sekian, kata Hikmahanto, pemerintah tak dapat demikian saja mengangkat Arcandra sebagai menteri, sebab mesti lewat pertimbangan DPR.

 " Bakalan susah untuk memberikan keyakinan DPR. Bila untuk kebutuhan negara, pertanyaannya kebutuhan apa, " tutur bekas Dekan Fakultas Hukum Kampus Indonesia ini.

Menurutnya, hanya satu langkah untuk memuluskan langkah menarik Archandra ke pemerintahan yaitu lewat pendekatan politik. " Terkecuali ya pendekatan politis, " ucap Hikmahanto.

Terlebih dulu, Hikmahanto mengungkap, ada dua pilihan yang dapat dikerjakan pemerintah untuk kembalikan status WNI Arcandra.

Pertama, menggunakan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan yang berbunyi, Orang asing yang sudah berjasa pada negara Republik Indonesia atau mungkin dengan argumen kebutuhan negara bisa di beri Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden sesudah peroleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, terkecuali dengan pemberian kewarganegaraan itu menyebabkan yang berkaitan berkewarganegaraan ganda.

 " Langkah pertama ini mesti dengan pertimbangan DPR, " kata Hikmahanto.

Langkah ke-2 yaitu dengan menggunakan pasal 31 yang berbunyi, Seorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bisa peroleh kembali kewarganegaraannya lewat prosedur pewarganegaraan seperti disebut dalam Pasal 9 s/d Pasal 18 serta Pasal 22.

 " Bila menggunakan langkah tersebut, Arcandra mesti mempunyai tempat tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya kurun waktu 10 th. tunjukkan dia bertempat tinggal dengan cara yuridis di Indonesia, walau dengan cara fisik tidak selamanya ada di Indonesia, " terang Hikmahanto.

http://news.liputan6.com/read/2583311/arcandra-bisa-jadi-menteri-lagi-dengan-cara-ini