Publik Banyak Belum Melihat Kebijakan Tax Amnesty ini...



Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang mengundang pro-kontra tidak juga menarik ketertarikan orang-orang untuk tahu. 
Berdasarkan survey Tanda Politik Indonesia pada 1220 responden di beberapa kota di Indonesia pada 1-9 Agustus lantas, terdaftar 84 responden mengakui tidak paham tax amnesty, serta cuma 16 % yang tahu. 

 " Diantara yang tahu, mereka sepakat ada kebijakan tax amnesty, " tutur Direktur Eksekutif Tanda Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi, dalam pemaparan di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016) . 

Burhanudin memberikan, sejumlah 23 % responden tak sepakat kebijakan pengampunan pajak, serta bekasnya 8 % responden mengakui tidak paham. 
Dari survey itu tersingkap 87 % responden membayar pajak, 10 % tak membayar, serta 3 % tak menjawab. 

Dari 87 % yang mengakui membayar pajak cuma 58 % yang mengakui telah melaporkan semuanya kekayaannya serta membayar semuanya keharusan pajak.  
 " Tiga puluh delapan % mengakui membayar pajak, namun tak semua dibayarkan, " kata dia. 

Sedang 10 % responden yang mengakui tak membayar pajak, 56 prosentasenya mengakui tidaklah harus pajak, 25 prosentasenya mengakui tidak paham apakah dianya harus pajak atau bukanlah, 13 % mengakui tidak paham langkahnya membayar pajak, 4 % tak menjawab, serta cuma 2 % yang betul-betul punya niat hindari pajak. 

Sebatas info, pengampunan pajak yaitu penghilangan pajak untuk Harus Pajak (WP) yang menaruh dananya diluar negeri serta tak penuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. 
Pemberlakuan tax amnesty ini diinginkan beberapa entrepreneur yang menaruh dananya diluar negeri bakal memindahkan dananya di Indonesia serta jadi WP baru yang taat hingga bisa meningkatkan pendapatan pajak negara.

http://www.tribunnews.com/nasional/2016/08/15/publik-banyak-belum-melek-kebijakan-tax-amnesty?page=2