Koalisi Orang-orang Sipil untuk Hapus Hukuman M4t! (Hati) menyampaikan pandangan mereka berkaitan eksekusi m4t! step III th. 2016 yang mendorong mereka melaporkan sangkaan ada pelanggaran hukum serta prosedur oleh Kejaksaan Agung dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Mereka menyatakan, tidak sama dengan proses eksekusi m4t! step I serta II pada th. 2015 lantas, gagasan eksekusi m4t! step III yang berjalan th. 2016 ini begitu tertutup serta tak di ketahui umum.
" Alih-alih menanti usaha hukum beberapa terpidana m4t! usai diolah di Pengadilan, Kejaksaan Agung tak pernah memberitahukan beberapa nama terpidana m4t! yang mungkin masuk daftar eksekusi m4t!, " tutur Juru Bicara Koalisi Hati, Erasmus AT Napitupulu, di Jakarta akhir minggu ini.
Ketiadaan info berkaitan beberapa nama mungkin itu, sambung Erasmus, menyusahkan umum untuk tahu serta mengkaji apakah beberapa terpidana sepanjang melakukan sistem hukum sampai usai sudah melalui sistem hukum yang adil atau tak.
" Akhirnya ke empat tereksekusi m4t! diambil untuk dieksekusi dengan argumen yg tidak terang, bahkan juga salah satunya masihlah ajukan grasi seperti dimaksud diatas, " kata Erasmus.
Terlebih dulu Koalisi Hati ajukan beberapa argumen berkaitan langkah mereka melaporkan sangkaan ada pelanggaran hukum serta prosedur oleh Kejaksaan Agung didalam masalah eksekusi m4t! gelombang ke-3.
Seperti dikabarkan, pada Rabu, 10 Agustus 2016, Koalisi HATI mendatangi Komisi Kejaksaan RI untuk melaporkan sangkaan ada pelanggaran hukum serta prosedur yang dikerjakan Kejaksaan Agung dalam eksekusi m4t! gelombang ke-3 pada Rabu, 10 Agustus 2016.
Koalisi Hati terbagi dalam beberapa organisasi non-pemerintah yang fokus pada bagian kajian, advokasi hukum serta hak asasi manusia (ham). Mereka yaitu Institute for criminal juicetice reform (ICJR), LBH Orang-orang, Imparsial, Elsam, KontraS, YLBHI, HRWG, Setara Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, FIHRRST, PKNI, PBHI, Migrant Care, ILR, ILRC, IKOHI, INFID, Yayasan Satu Keadilan, KWI, Mappi FH UI.
Erasmus Napitupulu, yang juga peneliti ICJR menyampaikan, koalisi ini dapat sudah melaporkan Jaksa Agung ke Ombudsman RI atas sangkaan ada maladministrasi dalam eksekusi Gelombang ke-3 pada Senin, 8 Agustus 2016.
" Kami mendasarkan ke-2 pelaporan itu pada temuan yang didapat di lapangan sepanjang pendampingan terpidana serta tereksekusi m4t!, " kata Erasmus. (Willy Pramudya)
http://www.tribunnews.com/nasional/2016/08/15/koalisi-hati-hukuman-mati-jilid-iii-sangat-tertutup-dan-ada-yang-masih-dalam-proses-hukum