Tekanan supaya pemerintah selekasnya mewujudkan kenaikan harga r0k0k jadi minimum Rp50 ribu per bungkus selalu menguat.
Usulan kenaikan harga r0k0k ini adalah hasil studi dari Kepala Pusat Kajian Ekonomi serta Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Orang-orang Kampus Indonesia.
Tetapi, terkecuali menambah harga r0k0k, Pemerintah disuruh tegas mengatur tata niaga r0k0k yang sampai kini demikian semrawut serta sangat bebas hingga siapapun serta dimana saja orang dapat beli r0k0k.
Karenanya, pemerintah disuruh menindak tegas beragam pelanggaran berkaitan r0k0k terlebih pada beberapa penjual yang masihlah seenaknya jual r0k0k pada anak-anak.
“Di negara ini, r0k0k ada di mana-mana. Dari mulai lampu merah, warung sampai supermarket. Dapat dibeli serta dikonsumsi siapapun, termasuk juga anak SD meskipun. Bila membiarkan peredaran r0k0k tak teratasi seperti ini, berarti bangsa ini telah tidak mematuhi undang-undang perlindungan anak yang mewajibkan pemerintah mengadakan usaha kesehatan yang komprehensif untuk anak, " tutur Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Jakarta (19/8).
Fahira mengungkap, berdasar pada beragam suvei, jumlah anak-anak yang mengosumsi r0k0k di Indonesia telah masuk step yang mencemaskan.
Hasil Penelitian Kesehatan Basic (Riskesdas), Kemenkes, p3r0k0k pemula (umur 10-14 th.) naik 2 x lipat lebih dalam 10 th. paling akhir.
Bila pada 2001 cuma 5, 9 %, pada 2010 naik jadi 17, 5 %. Pada 2013, Riskesdas temukan kenyataan mengkonsumsi r0k0k pada grup umur 10-14 th. meraih sekitaran delapan batang /hari atau 240 batang satu bulan. Berarti, anak-anak kita telah menggunakan Rp120 ribu cuma untuk beli r0k0k.
“Di Indonesia, orangtua tak terasa bersalah bila menyuruh anaknya beli r0k0k serta mengisap r0k0k di dekat anaknya. Penjual tak terasa tidak mematuhi hukum jual r0k0k pada anak-anak. Anak-anak kita tanpa ada rasa takut m3r0k0k di beberapa ruangan terbuka, ” tukas Senator Jakarta ini.
Menurut Fahira, beragam regulasi berkaitan r0k0k dari mulai Ketentuan Pemerintah (PP) sampai Ketentuan Kepala Daerah belum optimal digerakkan terlebih dari segi sosialisasi serta penegakkan hukum.
Fahira mencontohkan PP Nomer 109 Th. 2012 mengenai Pengamanan Bahan yang M3n94ndun9 Z4t Ad!kt!f Berbentuk Product Tembakau untuk Kesehatan telah tegas melarang tiap-tiap orang menyuruh anak dibawah umur 18 th. untuk jual, beli, atau konsumsi r0k0k.
Tetapi kenyataan yang berlangsung di lapangan, larangan ini dilanggar serta sekalipun tak ada sanksi untuk yang tidak mematuhi. Beragam ketentuan daerah yang melarang m3r0k0k di sarana umum banyak juga dilanggar lantaran tak ada penindakan hukum yang menjerakan.
http://www.tribunnews.com/nasional/2016/08/19/jangan-sekadarnaikkan-harga-rokok-pemerintah-harus-tindakpenjual-rokok-kepada-anak?page=2