Pihak Komisi Yudisial (KY) sudah terima laporan dari tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso tentang pelanggaran kode etik yang disangka dikerjakan hakim Binsar Gultom.
Juru bicara KY, Farid Wajdi, menyampaikan pihaknya bakal mengolah sesuai sama prosedur. Tetapi, untuk melindungi independensi sidang, dia tidak bisa memberitahukan dengan cara terbuka ke umum.
" Untuk melindungi kemandirian persidangan yang masihlah berjalan, sesaat ini belum ada yang dapat infokan pada bebrapa rekanan, mohon dipahami, " tutur Farid, pada wartawan, Kamis (11/8/2016) .
Disamping itu, tentang pemantauan persidangan masalah p3mbunuh4n Wayan Mirna Salihin, kata dia, pihak KY mulai sejak sistem kontrol saksi sudah lakukan pemantauan. Ini dikerjakan atas gagasan KY.
" Tim pemantau KY selalu ada ikuti prosesi persidangan sesuai sama bagian yang ada, " kata dia.
Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso melaporkan hakim anggota di sidang masalah p3mbunuh4n Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, ke Komisi Yudisial, Kamis (11/8/2016) .
Laporan dikerjakan lantaran Binsar dinilai tak objektif serta condong tak adil waktu menyidangkan masalah itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
http://www.tribunnews.com/nasional/2016/08/12/ky-terima-laporan-terkait-pelanggaran-kode-etik-hakim-sidang-jessica