Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan pelanggaran tengah pada Wakil Ketua Saut Situmorang.
Saut dapat dibuktikan tidak mematuhi kode etik pimpinan KPK waktu jadi pembicara pada acara 'Benang Merah' di Stasiun TVone sekian waktu lalu.
" Menyebutkan terperiksa Saut Situmorang dengan cara sah serta memberikan keyakinan dapat dibuktikan lakukan pelangaran tengah, " kata Ketua Komisi Etik Ahmad Syafii Maarif, waktu membacakan putusannya di auditorium KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Mengenai pelanggaran yang dilanggar Saut yaitu ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomer 7 th. 2013 tanggal 30 September 2013.
" Oleh karenanya menjatuhkan sanksi berbentuk peringatan tercatat yakni terperiksa mesti melakukan perbaikan sikap aksi serta tingkah laku, " tutur pria yang akrab disapa Buya itu.
Dalam putusan itu, lanjut Buya, Saut mesti melindungi semua sikap dalam kemampuan sebagai pimpinan KPK, tak berlaku diskriminatif atau menyebabkan keberpihakan atau lakukan pelecehan pada siapa saja grup serta instansi berdasar pada SARA, serta berlaku lebih hati-hati dalam merajut jalinan dengan grup yang bisa mengganggu kemandirian serta independensi KPK.
Saut juga disuruh mematuhi ketentuan komisi mengenai pengambilan ketentuan kolektif kolegial serta menarik garis tegas tentang apa yang pantas layak serta layak dikerjakan dengan apa yg tidak pantas, layak dikerjakan.
Ketentuan itu dihasilkan lewat sekian kali persidangan Komite Etik.
Komite Etik dari dua unsur pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo serta Alexander Marwata sesaat dari unsur luar KPK yaitu Romo Frans Magnis Suseno, Imam Prasodjo, Natalia Subagjo, Eriyana Arja Pamekas serta Ahmad Syafii Maarif atau Buya.
Sebatas info, masalah itu berawal saat Saut dikira keluarkan pernyataan yang memojokkan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Dalam pernyataan yang launching HMI, Saut dimaksud keluarkan pernyataan 'Mereka beberapa orang cerdas saat mahasiswa, bila di HMI minimum LK (Latihan Kepemimpinan, red) I, namun saat jadi petinggi mereka korup serta begitu jahat.
Perkataan itu di sampaikan Saut waktu jadi narasumber acara 'Benang Merah' di stasiun tv TVone.
http://www.tribunnews.com/nasional/2016/08/03/komite-etik-kpk-putuskan-saut-situmorang-lakukan-pelanggaran-sedang?page=2