Kurang lebih 102 tuntutan diserahkan warga terdampak bandara baru Kulonprogo ke Pengadilan Negeri Wates.
Tuntutan itu di sampaikan warga terdampak lantaran terasa keberatan dengan nilai ubah rugi yang diputuskan tim bandara.
Sampai Jumat (12/8/2016), beberapa ratus tuntutan dinyatakan lolos kriteria administrasi serta siap disidangkan.
Sesudah tuntutan pertama yang di sampaikan warga terdampak Kasringah selekasnya masuk step akhir persidangan, praktis seratusan berkas tuntutan yang lain bakal menyusul disidangkan.
Panitera Muda Perdata PN Wates, Sukarjo, menyampaikan warga terdampak yang datang ajukan tuntutan cukup banyak.
Tetapi, sesuai sama hasil konsultasi, terdaftar 102 tuntutan penuhi kriteria serta kelengkapan administrasi.
" Semuanya perkara nilai ubah rugi. Sebagai tergugat BPN Kanwil DIY serta PT Angkasa Pura I, " kata Sukarjo, Jumat (12/8/2016).
Dijelaskan, dari keseluruhan tuntutan masuk itu, 90 berkas salah satunya adalah tuntutan yang diserahkan yang memiliki tambak udang. Petambak di tempat PAG itu menuntut lantaran tak terima ubah rugi atas aset mereka.
Sukarjo menyampaikan diprediksikan jumlah tuntutan masihlah bakal jadi tambah. Pasalnya, berdasarkan pengalaman minggu terlebih dulu, tuntutan jadi tambah sehari-harinya.
Diluar itu, di ketahui sekarang ini juga masihlah ada warga terdampak yang tengah sistem lengkapi administrasi tuntutan.
Mengenai kelengkapan yang diperlukan, dijelaskan, diantaranya jati diri serta bukti kepemilikan tanah penggugat. Untuk yang memiliki usaha diatas PAG, mereka mesti dapat tunjukkan surat info dibarengi tanggal dimulainya pemrosesan PAG dari pemdes setempat.
Humas PN Wates, Nur Kholida Dwiwati, menyampaikan bakal memroses tuntutan secepat-cepatnya.
Sesuai sama Ketentuan Mahkamah Agung No 3 Th. 2016 mengenai tatacara mengajukan keberatan serta penitipan ubah rugi ke PN dalam pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kebutuhan umum, dijelaskan tuntutan mesti membuahkan putusan optimal 30 hari kerja.
http://www.tribunnews.com/regional/2016/08/13/ratusan-gugatan-warga-terdampak-pembangunan-bandara-kulonprogo-penuhi-syarat?page=2