Demam E-KTP mendadak menjangkiti orang-orang di beberapa daerah di Indonesia. Hal semacam itu berlangsung bersamaan dengan kebijakan pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri yang memberi tenggat saat batas akhir pembuatan E-KTP sampai 30 September 2016.
Dalam kondisi ini, nampak satu situs dengan alamat https :// ektp. cektkp. com. Website itu disebut-sebut berperan untuk mengecheck nomer induk kependudukan (NIK) kita apakah telah tercatat di database pemerintah atau tak.
Timbulnya website itu juga memetik reaksi dari pemerintah. Direktur Jenderal Kependudukan serta Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menyampaikan situs itu bukanlah website resmi pemerintah.
Untuk menghadapi terjadinya beberapa hal yang tidak dikehendaki, Zudan mengimbau supaya orang-orang tak terhubung situs itu. Orang-orang diimbau tak memasukkan data kependudukan diluar website resmi pemerintah supaya tak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.
" Data itu bukanlah bersumber dari Dukcapil. Kami tak pernah buka data masyarakat supaya bisa dibuka oleh umum lantaran hal itu riskan penyalahgunaan, " tutur Zudan lewat info tertulisnya di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).
" Bila pemerintah yang buat, domainnya menggunakan. go. id bukanlah. com, " dia menyatakan.
Kemendagri sendiri juga sudah bekerja sama juga dengan Kementerian Komunikasi serta Informatika untuk memblokir situs itu. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap, sampai sekarang ini penyelidikan masihlah dikerjakan pada situs itu.
" Kemendagri tak pernah bikin website itu. Sekarang ini kami berbarengan Kemkominfo tengah menyelidiki hal itu, " ucap Tjahjo.
Untuk mengecheck data kependudukan, warga diimbau untuk datang segera ke Dinas Dukcapil setempat. Zudan meyakinkan, data kependudukan bakal didapatkan dari Dinas Dukcapil pada warga yang memerlukan.
Selama ini, pemerintah tak mempersiapkan situs spesial untuk terhubung data kependudukan. " Bila menginginkan mengecheck data, silahkan datang segera ke Dinas Dukcapil di daerah Anda. Disana semuanya petugas kami siap melayani, " tutur Zudan.
http://news.liputan6.com/read/2587640/pemerintah-imbau-warga-tak-akses-situs-cek-ktp-ilegal